PROCEDURES IN INTERNATIONAL LAW By Gernot Biehler

(Dr. Gernot Biehler, University of Dublin School of Law 39 Trinity College Dublin 2 Ireland; biehlerg@tcd.ieISBN 978-3-540-74497-9 e-ISBN 978-3-540-74499-3; DOI: 10.1007/978-3-540-74499-3; Library of Congress Control Number: 2008934037; © 2008 Springer-Verlag Berlin Heidelberg)

Part of : Chapter 1

A Procedural Perspective in Law

Procedural and substantive law are in a special relationship. Legal procedures help to decide on the merits of bringing an action. Procedures make law real. This is expressed in the equitable maxim that where there is a wrong there is a remedy,1 a maxim which is equally supported by the civil law doctrine of bona fide. This means that where there is an injustice, there should be a procedure to remedy it.

Put another way, where there is a legal right there should be a way to give effect to it. This can occur through various means such as court proceedings, arbitration, ombudsmen, tribunals, special commissions or committees. However, this basic relationship between law and procedural remedies seems well recognised: “A right without a remedy for its violation is a command without a sanction, a brutum fulmen; i.e., no law at all.”2

The focus of most lawyers is primarily on substantive law. Procedural law is understood mainly as an ancillary subject and is particularly relevant to those determining and enforcing the law in practice. Procedural law in any jurisdiction regulates the hierarchical structure of the courts and the court of final appeal and their proceedings, the decisions of which are generally binding. Procedures are usually also laid down for the enforcement of court decisions.

While most lawyers focus mainly on substantive law and understand procedural law as an ancillary subject rarely worthy of too much attention, the perspective shall be different in this inquiry. A change in perspective may shed a different light on known facts. There is nothing essentially new to be discovered here and this study rather highlights known but hitherto less appreciated legal structures. It is suggested that the analysis of the relationship between substantive laws and those procedures which determine them and provide a basis for their later enforcement is extremely fertile as it may help to disclose properties not least of international law which it may be useful to ascertain. Some simple relationships between the law on the merits and legal procedures shall be examined first, preced-1 Delany, Hilary, Equity and the Law of Trusts in Ireland (4th ed., Thomson Round Hall, 2007) formulates at p. 13 under the heading “Equity will not suffer a wrong to be without a remedy”, “that equity will intervene to protect a recognised right which for some reason is not enforceable at common law”.

2 Chamberlayne, Evidence (1911) para. 171 quoted in Walter Wheeler Cook, “‘Substance’

and ‘Procedure’ in the Conflict of Laws” (1932-1933) 42 Yale LJ 333, 336, footnote 10.

2 Chapter 1: A Procedural Perspective in Law

ing the following more conventional legal considerations. These prolegomena shall be introduced by the following observation: that law3 cannot exist without procedures; procedures cannot exist without law.

Any law which is not determined and applied procedurally remains in the realm of general statements, principles or maxims. In such a state its place in academia would be with philosophy, theology or social sciences which would not merit its own School or Faculty of Law. It is ultimately the decision in any given case or issue which determines what the law is; extracted from the differing assumptions of the parties and the more philosophical and abstract reasoning of right or wrong, justice, law and equity the definite, defined and defining structures of law emerge.

It is this ability to decide which distinguishes the law from all other academic or professional disciplines, severing it partly from the claim to partake essentially in the search for eternal truth(s) (as other sciences and arts endeavour) but providing it with an essential importance for all spheres of life. This makes law unique in character between an art and a profession exemplified both by those pursuing a professional career and those endeavouring to inquire into the nature of law with equal benefit to the subject. It is this capacity to make decisions which is inherently procedural. This quality of legal procedures, of giving effect to a decision, provides substantive law with its special importance as the standard according to which the case is to be decided. It is only by procedurally applying it that law is determined, possibly enforced and made real. Law may be only perceived through its procedures, which means that it cannot exist without them. It surfaces only from the realm of the indeterminate when proceeding to decide. The distinction between procedure and substantive law is one of the most interesting consequences of our attitude towards an independent judiciary. Law is fundamental, everlasting

through the rule of stare decisis4 and almost sacred. It represents the experience of ages. On it is based the freedom of the individual. Procedure on the other hand is perceived as entirely practical. It is based on the experiences of ages too but age with procedures is considered often as senility rather than wisdom.5

There is nothing like stare decisis; for procedural rules there is no stare dictum rule, it is rather practical utility, convenience for the court and discretion about the standards around which they revolve.

Obviously procedures cannot exist without law as otherwise nothing could be applied to the facts brought before a forum. It is the tool that makes law real and there is no other means to effect this.

3 While considering the relationship between law and procedure, law is understood as law on the merits or substantive law as opposed to procedural law which does not provide

rules to decide the ultimate conflict between the parties but rather provides the procedure as to how to come to this decision.

4 See Trendtex Corporation v Central Bank of Nigeria [1977] 1 All ER 881 on the exceptions to the stare decisis rule in international law.

5 Thurman Arnold “The Role of Substantive Law and Procedures in the Legal Process” (1931-1932) 45 Harv L Rev 617, 644.

A Procedural Perspective in Law 3

Historically, this intimate relationship between law and procedure was institutionalised when procedures were introduced to determine and enforce the law. Judicial institutions were originally established by what we would now call the sovereign.

6 This source of courts and their procedure is particularly visible in some traditional monarchies where decisions are handed down in the name of the monarch who may be referred to as the sovereign too. In those judicial formulas the idea is preserved that it is the sovereign who decides and the activity of the courts is advisory to this.

For the legal tradition in the English speaking world unified by the traditions of the common law the cradle for this development lies in the Curia Regis established by William the Conqueror. In his reign the highest court of judicature was the Curia Regis, over which the King himself frequently presided. Its members were the prelates and barons of the realm, and certain officers of the palace. Of these the principal officer was the Chief Justiciary, who in the King’s absence was the ruling judge. This office continued until the reign of Henry III, a period of two hundred years, when its judicial functions were transferred to the Chief Justice of the King’s Bench. From there the development into the modern courts took its course,7 however, its historical source which is the Curia Regis was notionally preserved, for example, in the Privy Council which may be taken as a literal translation from Latin into English. The latter decides right up to today with the formula “As it is, their Lordships will humbly advise Her Majesty that the appeal should be dismissed”8 indicating the source of legal proceedings and that the power to decide is that of HM, the Sovereign.

More abstract notions of sovereignty usually preferred by states with a less traditional constitutional structure would nevertheless allow state authority to be identified as the source of court decisions while using formulas in their courts’ decisions such as “In the Name of the People”, when, for example, “the People” is understood to be the ultimate source of the State’s power, in short the sovereign.

The same may be said for the formulas found in Muslim countries often referring to Allah as the source of authority for court decisions (“In the name of Allah etc.etc.”). By their constitutional understanding Allah is the ultimate source of power in the State. All this would fit in neatly with the original definition of sovereignty

provided by Bodin: “The sovereign is high above all subjects. His majesty does not permit any division and incorporates the idea of unity in a State.”9

6 Biehler, International Law in Practice (Thomson Round Hall, 2005) p. 28 et seq. on the notion of sovereignty in law which will be relevant in the further course of the inquiry.

7 Taken from the instructive Preface of Edward Foss, A Biographical Dictionary of the Judges of England from the Conquest to the Present Time 1066-1870 (London, John Murray, Albemarle Street, 1870) p. vi.

8 R v A-G for England and Wales (New Zealand) [2003] UKPC 22, 17 March 2003, para.37.

9 Bodin, Jean, Six Livres de la Republique, Book VI, para. 1056; Biehler, op.cit. p. 28 et seq.

4 Chapter 1: A Procedural Perspective in Law This link between legal procedures and state authority or sovereignty may be crucial in understanding some properties and specificities of legal procedures.

Law may hardly be conceived without sovereignty10 or the power of the State which is often condensed in notions, such as jurisdiction or competency. A closer examination shows that it is less the law itself but rather the legal procedure provided to determine and enforce the law (or not) which must be classified in this way. To use the broad meaning of sovereignty encompassing all the power and authority of the State, whether understood as historically personified or in the abstract, it is by the sovereign that law is administered (or not). It is his, her or its (whatever the national constitutional personification of sovereignty provides for) public authority which renders decisions of the courts binding. Legal procedures are an emanation of state authority and they are understood as such. They form part of a country’s constitutional structure and partake in the nature of any exercise of state authority; as with the other branches of government they are administered by an hierarchically organised governmentally financed structure handing down binding decisions and operating non discretionary procedures for those subject to them. It is the procedure which determines the properties of any court of law. This not only distinguishes procedures from substantive law, which is usually applied equally among those who are legally equals, subject to a wide discretion of the parties, for example, in the choice of law, but links it to other core activities of a state in the exercise of public authority.

1.1 Law and Procedure

The fact that law is reflected in its procedures helps to both determine and enforce it. The objective of this section is to examine whether there are any unique characteristics of legal procedures as opposed to the body of substantive law, or anything unique about the content or character of procedural principles and rules that render them suitable to shed some specific light on parts of the law, notably in the international context. Substantive law can be seen through legal procedures. To reflect law through its procedures is an unusual perspective. There is a general understanding that law is the body of rules which determines our behaviour. Legal procedure comes in only in the rare event when this behaviour deviates from the rules which necessitate determining and possibly enforcing the law. The law may be understood as the relevant part in this equation while procedures just facilitate it.

However, a slightly more detailed examination of both will tell us more. Legal theory has it that law may be entirely determined through its procedures; Kelsen writes “Law is the primary norm which stipulates the sanction”.11 This 10 The notion of sovereignty still focuses on many of the notions like “jurisdiction”, “competency”, “independence of the judiciary” or just “power” in an unmatched way, Biehler, International Law in Practice (Thomson Round Hall, 2005) p. 28.

11 Kelsen, Hans General Theory of Law and State (Harvard University Press, 1949) p. 2.

1.1 Law and Procedure 5 view does not, for example, recognise a prohibition against murder but understands as law only the rule which directs the authorities to apply certain sanctions in certain circumstances to those who commit murder.12 It is the order to apply sanctions which is seen as law and the legal sanctions or order may be seen as procedure in themselves. Indeed, every rule of law can be rephrased to suit Kelsen’s perspective.13 What is usually thought of as the content of law, designed to guide the conduct of people is here merely the antecedent or “if-clause” in a rule which orders someone to apply certain sanctions if certain conditions are satisfied.

All genuine laws, according to this view, are conditional orders to apply sanctions. They are all in the form; “if anything of a certain kind happens then apply the appropriate sanction.” The overwhelming experience so important for international law14 that most people in most circumstances observe the rule without even the remotest consideration of sanctions to coerce them is not encompassed by this view. In addition, there may be many more shortcomings of this particular perspective on law summarised by Hart under the heading of “distortion as the price of uniformity”.15 However, these shortcomings are not of interest here. Kelsen’s view merely shows that all laws may be seen and potentially explained from the perspective of the possible sanctions they incur. This view of the law is one possible perspective and may facilitate a better understanding of certain parts of the law notably international law. It is well supported by doctrine as this quotation shows: “A right without a remedy for its violation is a command without a sanction, a brutum fulmen; i.e., no law at all.”16

Short of concluding that sanctions are procedure it may be said that sanctions involve procedures. There are no sanctions without a procedure. Legal sanctions are closely linked to legal procedures. Procedures may comprise more than just determining and enforcing the law. However, determining and enforcing the law is the core function of any legal procedure.

To sum up; law becomes effective when determined and enforced through a procedure potentially leading to a sanction. Possibly, only law which may be potentially determined and enforced through a procedure is law in the strict sense of Kelsen’s approach. From this it follows that it is possible to see laws through procedures which determine their contents in terms of certain sanctions or consequences.

12 Example taken from Hart, The Concept of Law (OUP, 1994) p. 35 et seq.

13 Hart, op.cit. at pp. 36 and 38 gives some examples.

14 Lowe, Vaughan, International Law (OUP, 2007) p. 18.

15 Hart, op.cit. at p. 38 et seq.

16 Chamberlayne, Evidence (1911) para. 171 quoted in Walter Wheeler Cook, “‘Substance’

and ‘Procedure’ in the Conflict of Laws” (1932-1933) 42 Yale LJ 333, 336, footnote 10.

6 Chapter 1: A Procedural Perspective in Law

KRIMINOLOGI DASAR

  1. Pengertian Kriminologi

Apakah yang dimaksudkan dengan Kriminologi?

Kriminologi asal dari kata-kata Yunani: “Crime” artinya kejahatan dan “Logos” artinya ilmu pengetahuan, jadi Kriminologi berarti ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Nama kriminologi ini berasal dari ahli anthropologi Perancis P. Topinard (1800-1911).

Seberapa jauh ruang lingkup kriminologi itu para sarjana memberikan dipinisi sendiri-sendiri seperti:

           W.A. Bonger, Guru besar di Universitas Amsterdam menyatakan: “Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya (kriminologi teoritis atau kriminologi murni)”. Kriminologi teoritis adalah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengalaman, yang seperti ilmu-ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memperhatikan gejala-gejala dan mencoba menyelidiki sebab-sebab dari gejala tersebut dengan cara-cara yang ada padanya.

  1. Edwin H. Sutherland di dalam bukunya yang berjudul: “Principles of Criminology” mengatakan, bahwa kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang membahas kejahatan sebagai suatu gejala sosial; di dalam skope pembahasan ini termasuk proses-proses pembuatan undang-undang, pelanggaran undang-undang dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang; proses-proses ini meliputi tiga aspek yang merupakan suatu kesatuan hubngan-hubungan sebab-akibat yang saling mempengaruhi.
  2. P. Vrij mengatakan, bahwa kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan, mula-mula mempelajari kejahatan itu sendiri kemudian sebab-sebab serta akibat dari pada kejahatan tersebut.
  3. Dr. W.E. Noach, Guru besar di Jakarta, salah satu pendiri dari Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, seorang peletak dasar pengajaran Kriminologi di Indonesia, dalam bukunya yang berjudul: “Criminologie” membagi kriminologi atas:
  4. Kriminologi dalam arti kata luas yang terdiri dari kriminologi dalam arti kata sempit dan kriminalistik. Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik, sebagai alat untuk mengadakan pengejaran atau penyidikan perkara kejahatan secara teknis dengan mempergunakan ilmu-ilmu alam kimia dan lain-lain seperti ilmu kedokteran kehakiman (ilmu kedokteran forensik), ilmu alam kehakiman antara lain ilmu sidik jari (daktiloskopi) dan ilmu kimia kehakiman antara lain ilmu tentang keracunan (ilmu taksikologi); dan
  5. Kriminologi dalam arti kata sempit. Kalau kita mempunyai kata kriminologi saja artinya kriminologi, dalam artio kata sempit, kriminalistik tidak termasuk di situ, kecuali kata istilah kriminologi dari Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia yang bidangnya meliputi kriminologi dan kriminalistik, yaitu kriminologi dalam arti luas. Sedangkan mata pelajaran kriminologi yang diajarkan di fakultas hukum demikian pula di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan di Akademi Angkatan Bersenjata Bagian Kepolisian adalah kriminologi dalam arti kata sempit. Kriminologi dalam arti sempit ini menurut Prof. Dr. W.E. Noach adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari bentuk-bentuk penjelmaan, sebab-sebab dan akibat-akibat dari krimiinalitas (kejahatan dan perbuatan-perbuatan buruk).
  6. Kriminolog Mr. Paul Moedigdo Moeliono yang telah banyak berjasa melahirkan Kriminolog-kriminolog muda Indonesia merumuskan, bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai-bagai ilmu, yang membahas kejahatan sebagai masalah manusia.
  7. Soedjono D. S.H. dalam bukunya yang berjudul: “Konsepsi Kriminologi dalam Usaha Penanggulangan Kejahatan” mengartikan, bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan.
  8. Michael dan M.J. Adler mengatakan, bahwa kriminologi itu meliputi keseluruhan dari data-data tentang perbuatan-perbuatan dan sifat penjahat, lingkungannya dan cara bagaimana penjahat itu secara resmi atau tidak resmi diperlakukan oleh badan-badan kemasyarakatan dan oleh para anggota masyarakat.
  9. E. Wood menentukan, bahwa istilah kriminologi itu meliputi keseluruhan dari pengetahuan yang diperoleh dari teori atau pengalaman yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, didalamnya termasuk reaksi-reaksi dari kehidupan bersama atas kejahatan dan penjahat.
  10. Seelig merumuskan, bahwa kriminologi adalah ajaran tentang gejala-gejala yang nyata, artinya gejala-gejala badaniah dan rohaniah dari kejahatan.
  11. Sauer mengartikan kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang sifat jahat dari pribadi seseorang dan bangsa-bangsa berbudaya.
  12. Constant melihat kriminologi itu suatu pengetahuan pengalaman yang bertujuan menentukan faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan dan penjahat.

Apabila kita membandingkan rumusan-rumusan tersebut diatas, nampaklah dengan terang, bahwa tentang apa yang disebut kriminologi itu tidak ada kesatuan pendapat, satu sama lain tidak sama. Walaupun demikian, seorang awam mudah dapat mengambil kesimpulan, bahwa kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh berbagai ilmu yang mempelajari kejahatan dan penjahat, bentuk penjelmaan, sebab dan akibatnya, dengan tujuan untuk mempelajari thok sebagai ilmu, atau agar supaya hasilnya dapat digunakan sebagai saran untuk mencegah dan memberantas kejahatan itu.

Dengan demikian maka bidang kriminologi seluruhnya meliputi: pengertian tentang kejahatan dan penjahat, teori-teori tentang sebab-sebab kejahatan, usaha-usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan dan perlakuan terhadap penjahat.

 

Ilmu pengetahuan terpenting lainnya yang menunjang kriminologi misalnya falsafah, sosiologi (ilmu kemasyarakatan), psikologi (ilmu jiwa), anthropologi (ilmu manusia), dan ilmu statistik, sehingga kriminologi itu meliputi bagian-bagian seperti:

 

  1. Anthropologi kriminil, ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat. Ilmu pengetahuan ini memberi jawaban atas pertanyaan seperti: seorang jahat mempunyai tanda-tanda khas apa di badannya? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan lain sebagainya.
  2. Sosiologi kriminil, ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat, yang bisa disebut etiologi sosial. Dalam arti luas juga termasuk penyidikan mengenai keadaan-keadaan sekeliling phisik penjahat seperti pengaruh daerah (geografis) dan pengaruh hawa (klimatologis).
  3. Psikologi kriminil, ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan dipandang dari sudut ilmu jiwa. Penyelidikan dapat diarahkan kepada jiwa kepribadian perorangan atau jiwa suatu kelompok atau massa, unutk mengetahui jiwa tersangka, saksi, pembela, hakim dan lain-lain, juga untuk menyusun golongan-golongan penjahat.
  4. Psiko- dan neuropathologi kriminil, ialah ilmu pengetahuan tentang penjahat yang sakit jiwa.
  5. Penologi, ialah ilmu pengetahuan tentang timbul dan pertumbuhan pidana, arti dan faedahnya.
  6. Statistik kriminil, ialah ilmu pengumpulan, penghitungan, pengukuran dan pengolahan angka gejala-gejala dalam kejahatan.
  7. Sejarah (Perkembangan) Kriminologi

Banyak sarjana, diantaranya Mr. W.A. Bonger, Prof. Dr. W.E. Noach, Sujono D. SH. dan lain-lain telah mempelajari dan menelaah sejarah pelajaran tentang adanya dan sebab-sebab kejahatan. Mereka itu mendapati, bahwa dari zaman kuno, walaupun pada waktu itu belum dapat dikatakan tentang pelajaran kriminologi, para sarjana telah menelaah adanya dan sebab-sebab kejahatan. Di sana-sini dijumpai beberapa uraian-uraian mengenai kejahatan. Di zaman Yunani filsuf Palto (427-347 s.m.) menyatakan antara lain, bahwa:

  1. Emas, manusia adalah merupakan sumber dari banyak kejahatan;
  2. Makin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, makin merosot penghargaan terhadap kesusilaan dan,
  3. Jelas di dalam setiap negara yang terdapat banyak orang miskin, dengan diam-diam terdapat penjahat-penjahat, tukang-tukang copet, pemerkosa agama dan penjahat dari berbagai corak.

Plato menggambarkan juga tentang keuntungan-keuntungan moril dari komunisme dan mengkhayalkan suatu masyarakat di mana jika dalam masyarakat itu tidak ada yang miskin dan tidak ada yang kaya, tentunya akan dijumpai kesusilaan yang tinggi di sana, oleh karena di situ tidak akan terdapat ketekeb uran, tidak pula kelaliman, juga tidak ada rasa iri hati dan benci, sehingga tentunya tidak ada kejahatan.

Filsuf Aristoteles (384-322 s.m.) menyebutkan pula, bahwa antara kejahatan dan masyarakat ada hubungannya, bahwa kemiskinan menimbulkan kejahatan dan pemberontakan dan bahwa kejahatan besar tidak diperbuat untuk memperoleh apa yang perlu untuk hidup, akan tetapi untuk kemewahan.

Palto dan Aristoteles berpendapat, bahwa untuk penjahat diperlakukan pidana, bukan karena ia berbuat jahat itu, akan tetapi agar ia jangan sampai berbuat kejahatan lagi.

Di zaman abad pertengahan beberapa sarjana memberikan juga kupasan-kupasan tentang kejahatan dan sebab-sebabnya. Yang menonjol antara lain dapat desebutkan sarjana Thomas Van Aquino (1226-1274) yang antara lain memberikan pendapat bahwa kemiskinan amat berpengaruh atas timbulnya kejahatan-kejahatan. Orang-orang kaya yang hanya hidup untuk berfoya-foya dan memboros-boroskan kekayaannya, apabila suatu kali jatuh miskin, mudah menjadi penjahat. Kemiskinan biasanya menjadi dorongan untuk mencuri. Berhubungan dengan pendapatnya ini maka terkenal pembelaan sarjana tersebut atas pendapatnya, bahwa dalam keadaan memaksa orang boleh mencuri.

Di zaman sejarah baru seorang kanselir di kerajaan Inggris bernama Thomas more (1478-1535) menggambarkan, sesuai dengan gagasan Plato, suatu negara khayal, di mana semua alat-alat produksinya dikuasai oleh umum. Dikatakan, bahwa penduduk dari negara semacam itu akan melebihi semua bangsa di dunia dalam hal perikemanusiaan, kesusilaan dan kebajikan serta kurang adanya kejahatan. Di sini ternyata, bahwa Thomas More melihat kejahatan dalam hubungannya dengan masyarakat dan mencari sebab-sebab dalam masyarakat. Ia mensinyalir banyak sekali pencuri-pencuri pada waktu itu yang digantung. Walaupun demikian adanya pencurian tidak menjadi kurang. Ia sampai pada kesimpulan, bahwa biarpun diberantas dengan kekerasan, arus kejahatan tidak berhenti. Pidana-pidana berat saja tidak akan menghentikan lajunya pencurian-pencurian, untuk itu harus dicari sebab-sebab yang menimbulkan pencurian itu dan menghapuskannya. Usahakanlah agar supaya orang memperoleh nafkah untuk hidup yang cukup dan kejahatan akan berhenti. Adanya banyak penganggur dan gelandangan tanpa mata pencaharian menimbulkan kejahatan-kejahatan. Kemewahan merusak moral, kekayaan mudah sekali habis dan bila orang jatuh miskin mudah menilbulkan kejahatan, karena sudah biasa hidup mewah. Anak-anak orang miskin hidup dalam lingkungan yang buruk dan mudah menjadi jahat.

Dalam abad ke 18 di zaman sebelum meletusnya revolusi Perancis yang terkenal banyak para sarjana dan penulis di Eropa Barat pada umumnya dan Perancis khususnya yang memperhatikan tentang kejahatan, bukan mempelajari pribadi penjahat, akan tetapi mengecam perlakuan buruh dan penguasa pada waktu itu terhadap penjahat dalam pemeriksaan, peradilan dan penjatuhan pidana. Pemeriksaan dilakukan sewenang-wenang. Penganiayaan dan penjatuhan pidana yang berat dan tidak adil merajalela. Pemeriksaan terhadap tertuduh dilakukan secara inquisitor. Tertuduh dipandnag sebagai obyek pemeriksaan, segala sesuatu tergantung kepada kemauan pemeriksa. Pemeriksaan dilakukan secara rahasia, tanpa kontrol oleh umum. Cara-cara pembuktian masih menurut kehendak pemeriksa sendiri. Pengakuan tertuduh dipandang sebagai bukti yang mutlak, sehingga segala usaha untuk memeras pengakuan dilakukan. Siksaan-siksaan dan penganiayaan-penganiayaan dipakai sebagai alat pemeriksaan sehari-hari.

Pidana mati banyak dijatuhkan dan pelaksanaannya banyak dilakukan dengan berbagai cara yang amat kejam dan mengerikan. Pada waktu itu pidana badan ditonjolkan, oleh karena tujuan penjatuhan pidana berat adalah untuk dapat menghentikan kejahatan dengan jalan menakut-nakuti pada umum.

Banyak para sarjana yang mengecam tentang keadaan yang buruk ini dan melancarkan tuntutan-tuntutan untuk diadakan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan hukum pidana dan hukum acara pidana. Misalnya Montesquieu (1689-1755) untuk menuntut perbaikan-perbaikan itu mengecam tindakan-tindakan yang sewenang-wenang, tentang pidana-pidana yang kejam, tentang banyaknya pidana berat yang dijatuhkan. Rousseau (1712-1778) dan Voltaire (1649-1778) mengecam, mengadakan pembelaan dan perlawanan tentang putusan-putusan pengadilan yang tidak adil, terhadap perlakuan yang kejam terhadap penjahat dan pemidanaan penjahat yang tidak berdosa.

Dalam pada itu juga terkenal di seluruh dunia seorang penulis bernama C. Beccaria (1738-1794) yang dalam karangannya menguraikan tentang segala keberatan-keberatan terhadap hukum pidana dan pidana-pidana yang berlaku pada waktu itu.

Di Inggris terkenal seorang ahli hukum dan filsafat J. Bentham (1748-1832) yang melihat pidana adalah bukan suatu pembalasan atau penakutkan, tetapi sebagai tujuan memperbaiki penjahat.

Pada masa itu para cerdik pandai telah mulai tertarik perhatiannya dan mulai menghargai tinggi kepada pendidikan manusia untuk mengurangkan kejahatan. Pada para sarjana mulai timbul pengertian, bahwa sebab-sebab kejahatan terletak pada keadaan diri penjahat, dan pada penglihatan sepintas lalu timbul harapan bahwa mereka akan mulai mempelajari kriminologi, akan tetapi suatu pembahasan yang teratur belum juga terdapat.

Pengetahuan tentang masyarakat (sosiologi umum) pada waktu itu belum pula cukup berkembang dan statistik kriminil sebagai sarana untuk mempelajari sosiologi kriminil pun belum ada.

Memang pembahasan-pembahasan sepintas lalu pada waktu itu oleh para sarjana ada yang sudah menghasilkan pendapat-pendapat seperti:

  1. Bahwa pencurian dan kejahatan-kejahatan lain adalah kejahatan orang miskin;
  2. Bahwa kesengsaraan merupakan sumber penting dari kejahatan-kejahatan yang besar;
  3. Bahwa negara yang diperintah dengan baik terdapat sedikit penjahat;
  4. Bahwa adanya milik perorangan atas tanah menyebabkan banyak kejahatan;
  5. Bahwa di dalam masyarakat dimana orang-orang miskin terdesak sehingga putus asa, kejahatan merupakan jalan untuk mencari nafkah;
  6. Bahwa orang dilahirkan bukan sebagai musuh masyarakat, akan tetapi ia menjadi demikian karena keadaannya yang serba susah;
  7. Bahwa kejahatan lebih baik dicegah dari pada dipidana;
  8. Bahwa sedikit dan banyaknya kejahatan tergantung dari pada baik tidaknya pemerintahan dijalankan dan sebagainya.

Usaha-usaha untuk mengurangi kejahatan-kejahatan, para sarjana pada waktu itu menganjurkan misalnya:

  1. Di Inggris minuman keras dipandang sebagai salah satu sebab yang utama dari kejahatan agresip dan harus diberantas dengan macam-macam jalan seperti menyadarkan rakyat agar mengurangi minuman alkohol, agar mereka gemar berolahraga, bermain musik, sandiwara, dan kesenian alin-lainnya, untuk mengurangkan kejahatan ekonomi, dianjurkan agar supaya memelihara mereka yang tidak punya mata pencaharian. Jika tidak mereka akan berbuat jahat dan tidak ada ancaman pidana, walau yang terberat sekalipun dapat menahannya.
  2. Di Jerman para sarjana juga ramai-ramai mencari daya upaya memberantas kejahatan dengan jalan semacam di Inggris itu.
  3. Kemiskinan dan pengangguran di Nederland dicap sebagai penyebab kejahatan-kejahatan ekonomi dan terlantarnya anak-anak juga dikatakan sebagai faktor penting penyebab timbulnya kejahatan. Oleh karena itu dianjurkan untuk mengadakan pemeliharaan terhadap anak-anak yatim piatu dengan anak-anak yang bergelandangan. Disamping itu harus diadakan pendidikan yang baik terhadap anak-anak di sekolah. Peradaban, olahraga dan kesenian harus disebarluaskan kepada rakyat.

Sesudah revolusi Perancis, tindakan-tindakan penguasa yang kejam dan sewenang-wenang terhadap rakyatnya menjadi kurang. Perbaikan-perbaikan dalam hal ini banyak diselenggarakan, teruatama dalam lapangan hukum pidana dan hukum acara pidana, akan tetapi perbaikan-perbaikan ini hanya bersifat juridis, hanya formilnya saja, isinya hanya sedikit mengalami perubahan. Ketidak adilan masa lampau memang sudah hilang, perikemanusiaan mulai dijunjung tinggi, akan tetapi sikap nyata perikemanusiaan belum juga nampak.

Di bawah penguasa yang baru pidana-pidana tetap berat dan keras, tidak diperhatikan bahwa penjahat itu juga manusia.

Menurut hukum pidana dan hukum acara pidana pada waktu itu memang sudah tidak ada perbedaan antara kaya dan miskin. Formil semua manusia telah dianggap sama, akan tetapi materiil perbedaannya masih ada, bahkan lebih dari yang sudah-sudah. Kerasnya pidana memang agak dikurangi, akan tetapi juga tidak lama. Penguasa baru sesudah revolusi Perancis menjalankan politik pidana lebih kejam dan sewenang-wenang. Aksi-aksi dari rakyat oleh penguasa dibalas dengan penjatuhan pidana yang lebih kejam lagi. Mencap terpidana dengan besi panas dilakukan kembali, demikian juga penganiayaan-penganiayaan sebelum pelaksanaan pidana mati.

Sesudah tahun 1830 ada perkembangan baru lagi dalam perbaikan hukum pidana. Pidana-pidana menjadi lebih ringan dan keadaan rumah penjara diperbaiki. Pidana atas badan kebanyakan dihapuskan. Ancaman pidana mati di beberapa negara dihapuskan atau hanya terbatas dijatuhkan atas kejahatan-kejahatan yang besar saja.

Pengetahuan kriminologi timbul pada sekitar tahun 1830 ini dan terus bertumbuh dengan pesat. Pertumbuhan ini adalah akibat dari pada perkembangan ilmu sosial dan ilmu statistik. Pengaruh dari pelajaran kriminologi yang didorong oleh ilmu-ilmu sosial dan ilmu jiwa beberapa negara mengalami perkembangan baru dalam politik hukum pidana, misalnya di Inggris yang kemudian disusul oleh Nederland diadakan hukum pidana khusus bagi anak-anak. Penanggulangan kejahatan mulai bertolak pada pemberantasan dan pengendalian terhadap kenakalan dan kejahatan yang dilakukan oleh  anak remaja yang biasa disebut “Juvenile delinquency:, yang sampai pada dewasa ini merupakan masalah aktuil di Indonesia.

Perkembangan kriminologi yang didukung oleh para kriminolog-kriminolog dan menimbulkan banyak pendapat-pendapat, teori-teori dan ,mashab-mashab selanjutnya dibahas tersendiri dalam bab II sub 4 yaitu tentang “Mashab-mashab dalam Kriminologi”.

B 425 LATIHAN SOAL FORENSIK

Soal :

  1. Jelaskan pengertian ilmu odontologi forensik dan ilmu kedokteran forensik menurut ahli? (skor nilai 20)
  2. Apakah ada persamaan obyek kajian antara kriminalistik forensik dengan viktimologi, jelaskan! (skor nilai 20)
  3. Apakah obyek kajian Otopsi hanya dilakukan pada orang mati (jenazah), jelaskan? (skor nilai 20)
  4. Bagaimanakah hubungan ilmu kehakiman forensik dengan ilmu kedokteran forensik, jelaskan? (skor nilai 20)
  5. Berikan contoh kasus tindak pidana yang memerlukan visum et repertum, jelaskan! (skor nilai 20)

A 423-433 LATIHAN SOAL POLITIK HUKUM PIDANA

Soal :

  1. Jelaskan definisi social welfare policy menurut pendapat anda dan contohnya ? (skor nilai 20)
  2. Apakah ada perbedaan karakteristik dan pengertian antara politik hukum pidana dengan perbandingan hukum pidana, jelaskan! (skor nilai 20)
  3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan social defence policy, menurut pendapat anda dan contohnya ? (skor nilai 20)
  4. Bagaimanakah upaya pembaharuan hukum pidana nasional dalam rangka perkembangan hukum pidana, jelaskan? (skor nilai 20)
  5. Bagaimanakah konsep Rancangan Undang-Undang KUHAP ditinjau dari aspek politik hukum pidana, jelaskan! (skor nilai 20).
  6. Jelaskan apa yang dimaksud dengan politik hukum pidana menurut ahli! (skor nilai 20)
  7. Jelaskan perbedaan antara politik hukum pidana dengan politik hukum tata negara! (skor nilai 20)
  8. Jelaskan konsep politik hukum dalam hukum pidana? (skor nilai 20)
  9. Berikan contoh upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Jelaskan! (skor nilai 20)
  10. Jelaskan pengertian di bawah ini: (skor nilai 20)
  1. Iusconstituendum
  2. Iusconstitutum
  3. Rechtsidee
  4. Social welfare policy
  5. Social defence policy

A&B 414-415-416 LATIHAN SOAL HUKUM INTERNASIONAL

Soal :

  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum internasional menurut Grotius! (skor nilai 20)
  2. Jelaskan definisi hukum internasional publik dengan hukum perdata internasional! (skor nilai 20)
  3. Jelaskan sumber-sumber hukum internasional? (skor nilai 20)
  4. Berikan contoh kasus tentang kejahatan internasional tertua dan upaya penyelesaiannya. Jelaskan! (skor nilai 20)
  5. Jelaskan pengertian di bawah ini: (skor 20)
  1. Ius gentium.
  2. Law of nations.
  3. International Organization.
  4. International law.
  5. International Criminal Court.
  1. Berikan contoh kasus terkait jenis tindak pidana internasional terorisme ? (skor nilai 25)
  2. Bagaimanakah upaya penyelesaiannya terkait contoh kasus dari tindak pidana internasional terorisme tersebut diatas? (skor nilai 25)
  3. Jelaskan pengertian hukum internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja! (skor nilai 20)
  4. Jelaskan karakteristik hukum internasional publik dengan hukum perdata internasional! (skor nilai 20)
  5. Jelaskan kekuatan hukum dari sumber-sumber hukum internasional? (skor nilai 20)
  6. Berikan contoh kasus tentang perkara perdata internasional yang up to date dan upaya penyelesaiannya. Jelaskan! (skor nilai 20)
  7. Jelaskan pengertian di bawah ini: (skor nilai 20)
  1. Law making treaties.
  2. Treaty contract.
  3. Yurisdiksi hukum internasional.
  4. Pengakuan de facto.
  5. Pengakuan de yure.
  1. Berikan contoh kasus terkait jenis perkara perdata internasional perbatasan wilayah negara dan upaya penyelesaiannya? (skor nilai 25)
  2. Bagaimanakah upaya penyelesaiannya terkait contoh kasus dari perkara perdata internasional perbatasan wilayah negara tersebut diatas? (skor nilai 25)
  3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan hukum internasional regional dan contohnya ! (skor 20)
  4. Jelaskan definisi hukum internasional khusus dan contohnya ! (skor nilai 20)
  5. Jelaskan siapa sajakah yang menjadi subyek hukum internasional? (skor nilai 20)
  6. Berikan contoh kasus tentang perkara perdata internasional terkait dwikewarganegaraan. Jelaskan! (skor nilai 20)
  7. Jelaskan pengertian di bawah ini: (skor 20)
  1. Modus et conventio vincunt legem.
  2. Pacta sunt servanda..
  3. Vienna Convention.
  4. Perjanjian Bilateral.
  5. Ratification.
  1. Berikan contoh kasus terkait jenis tindak pidana internasional terkait genosida? (skor nilai 25)
  2. Bagaimanakah upaya penyelesaiannya terkait contoh kasus dari tindak pidana internasional genosida tersebut diatas? (skor nilai 25)

D306-307 LAIHAN SOAL UAS HAM

  1. Jelaskan jenis-jenis hak asasi manusia yang non-derogable rights menurut para ahli! (skor nilai 20)
  2. Jelaskan bagaimanakah tugas dan peran hakim pengadilan hak asasi manusia dalam memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia dan sebutkan dasar hukumnya! (skor nilai 20)
  3. Berikan contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang melatarbelakangi munculnya komitmen negara-negara di dunia untuk perlu memberikan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia: (skor nilai 60) a) Jelaskan kronologis kasusnya!; b) Apakah sajakah ketentuan hukum yang dilanggar oleh pelaku?; c) Bagaimanakah upaya penyelesaiannya menurut proses hukum?
  1. Jelaskan jenis-jenis hak asasi manusia yang derogable rights menurut para ahli! (skor nilai 20)
  2. Jelaskan bagaimanakah peran Komnas-Hak Asasi Manusia dalam upaya preventif dan upaya represif atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia! (skor nilai 20)
  3. Berikan contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia : (skor nilai 60) a) Jelaskan kronologis kasusnya!; b) Apakah sajakah ketentuan hukum yang dilanggar oleh pelaku?; c) Bagaimanakah upaya penyelesaianya menurut proses hukum?

D306-307 LATIHAN SOAL UAS

  1. Jelaskan jenis-jenis hak asasi manusia yang non-derogable rights menurut para ahli! (skor nilai 20)
  2. Jelaskan bagaimanakah tugas dan peran hakim pengadilan hak asasi manusia dalam memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia dan sebutkan dasar hukumnya! (skor nilai 20)
  3. Berikan contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang melatarbelakangi munculnya komitmen negara-negara di dunia untuk perlu memberikan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia: (skor nilai 60); a) Jelaskan kronologis kasusnya; b) Apakah sajakah ketentuan hukum yang dilanggar oleh pelaku?; c) Bagaimanakah upaya penyelesaiannya menurut proses hukum?
  1. Jelaskan jenis-jenis hak asasi manusia yang derogable rights menurut para ahli! (skor nilai 20)
  2. Jelaskan bagaimanakah peran Komnas-Hak Asasi Manusia dalam upaya preventif dan upaya represif atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia! (skor nilai 20)
  3. Berikan contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Indonesia : (skor nilai 60) a) Jelaskan kronologis kasusnya!; b) Apakah sajakah ketentuan hukum yang dilanggar oleh pelaku?; c) Bagaimanakah upaya penyelesaianya menurut proses hukum?

207-210 UTS KRIMINOLOGI

Soal :

  1. Jelaskan pengertian kriminologi menurut I.S. Susanto? (skor 20)
  2. Bagaimanakah perkembangan teori lombroso dalam kriminologi, jelaskan! (skor 20)
  3. Kejahatan di dunia maya (cyber crime) semakin berkembang dikarenakan semakin tinggi kecanggihan teknologi. Bahkan jaringan terorisme dalam menjalankan aksi cukup dengan melakukan instruksi via cyber crime misalnya media sosial facebook, sebagai contoh pelaku tindak pidana terorisme yang melakukan pengeboman starbuck sarinah plaza.: (skor 60): a.Apakah faktor penyebab timbulnya seseorang melakukan kejahatan atau tindak pidana cyber crime, jelaskan? b. Bagaimanakah tipologi penjahat yang melakukan Kejahatan di dunia maya (cyber crime) dalam kasus tersebut diatas? c. Apa teori kriminologi yang dapat dipergunakan untuk menganalisa kasus tersebut diatas!
  4. Jelaskan pengertian kriminologi menurut W.R. Bonger? (skor 20)
  5. Apakah perbedaan obyek kajian antara kriminologi dengan Viktimologi, jelaskan! (skor 20)
  6. Bahwa pada tanggal 18 Nopember 2016 telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau mencabut barang yang telah dijadikan tanggungan utang yang dialami oleh pihak PT. Bank Permata Tbk. yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng pada Pebruari 2012 yang dilakukan oleh pelaku dengan cara ketika sudah menerima uang sebesar Rp.10.480.000.000,- guna pembiayaan/pembelian 10 unit bus, kemudian para pelaku tidak menyerahkan BPKB kepada PT Bank Permata TBK, ! : (skor 60): a. Bagaimanakah tipologi seseorang yang melakukan kejahatan atau tindak pidana penggelapan dan/atau mencabut barang yang telah dijadikan tanggungan utang, jelaskan?; b. Bagaimanakah hubungan kejahatan dengan viktim atau korban dalam kasus tersebut diatas? c. Pilihlah salah satu teori kriminologi (teori sub culture delinkuen, teori anomie, teori labeling, teori kontrol) yang dapat dipergunakan untuk menganalisa kasus tersebut diatas?

LATIHAN SOAL FORENSIK

Soal :

  1. Jelaskan pengertian kedokteran forensik menurut para ahli? (skor nilai 20)
  2. Apakah ada persamaan obyek kajian antara ilmu forensik dengan viktimologi, jelaskan! (skor nilai 20)
  3. Apakah tujuan dan/atau manfaat mempelajari ilmu forensik, jelaskan? (skor nilai 20)
  4. Bagaimanakah hubungan ilmu forensik dengan hukum pidana formal (KUHAP), jelaskan? (skor nilai 20)
  5. Bagaimanakah keabsahan visum et repertum dan syarat-syaratnya, jelaskan! (skor nilai 20)
  6. Jelaskan pengertian balistik forensik menurut para ahli? (skor nilai 20)
  7. Apakah ada persamaan obyek kajian antara ilmu kimia forensik dengan fisika forensik, jelaskan! (skor nilai 20)
  8. Apakah tujuan dan/atau manfaat mempelajari ilmu forensik dan viktimologi, jelaskan? (skor nilai 20)
  9. Bagaimanakah hubungan ilmu forensik dengan hukum pembuktian, jelaskan? (skor nilai 20)
  10. Bagaimanakah contoh kasus yang menggunakan alat bukti digital forensik, jelaskan! (skor nilai 20)
  11. Jelaskan pengertian ilmu forensik menurut para ahli? (skor nilai 20)
  12. Apakah ada persamaan obyek kajian antara kehakiman forensik dengan kedokteran forensik, jelaskan! (skor nilai 20)
  13. Apakah faktor penyebab timbulnya disiplin ilmu forensik, jelaskan? (skor nilai 20)
  14. Bagaimanakah hubungan ilmu forensik dengan hukum pidana, jelaskan? (skor nilai 20)
  15. Berikan contoh kasus tindak pidana yang memerlukan visum et repertum, jelaskan! (skor nilai 20)

LATIHAN SOAL POLITIK HUKUM PIDANA

  1. Jelaskan pengertian politik hukum pidana menurut para ahli? (skor nilai 20)
  2. Apakah ada persamaan obyek kajian antara politik hukum pidana dengan politik hukum, jelaskan! (skor nilai 20)
  3. Apakah tujuan politik hukum pidana dalam sistim hukum pidana nasional, jelaskan? (skor nilai 20)
  4. Jelaskan ruang lingkup kebijakan hukum pidana, jelaskan? (skor nilai 20)
  5. Bagaimanakah konsep Rancangan Undang-Undang KUHP ditinjau dari aspek politik hukum pidana, jelaskan! (skor nilai 20)